Sebelum memutuskan pake kartu kredit,
ada baiknya baca artikel ini dulu ya, buat pertimbangan...
Tulisan
ini dimuat di mediakonsumen.com mungkin
penting buat pemegang kartu kredit, terutama kartu kredit
Citibank.
Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan
Konsumen
Senin, 05 Maret 2007
Belum lama ini saya menulis
artikel tentang Kartu Kredit (KK) di
MediaKonsumen ini dengan
judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri Penghisap
Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama
di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya
menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh perusahaan
penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-hati
agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.
Untuk memenuhi
permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil
penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik
orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan
apa yang sering disebut sebagai "credit card game",
yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada
apa yang disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank
sebagai "formula perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank
tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi dan pengambilan tunai
yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga pada pembayaran
yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, bahkan juga
mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya
pengambilan tunai.
Jadi, misalnya anda menyetor uang ke
Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya
Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda
setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun
tertulis bahwa Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga
(bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).
Anda
pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK
anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.
TERNYATA
BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI
Pada lembar
disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa:
"bunga
akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total
Tagihan...."
Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti
semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total
Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau membayar
setelah jatuh tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi
tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun
pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata
pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan
dari transaksinya.
Pernyataan di atas dilanjutkan dengan
pernyataan ini:
"Bunga dihitung atas saldo harian dimulai
dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak
termasuk dalam komponen perhitungan bunga...."
Pernyataan
ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan
Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK
membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari
transaksinya.
Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi
dengan Agreement Pasal 4:
"Bunga akan timbul jika pembayaran
dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung
dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya
transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga
pembayaran dilakukan secara penuh...."
Apa makna dari
kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan
secara mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut
"membayar kurang dari Total Tagihan?"
Pernyataan-pernyataan
ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi
ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan
sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.
Nampaknya,
Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan
anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk
mengerti tentang cara perhitungan bunga?
FORMULA
PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK
Oleh karena itu, seharusnya
Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang
ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun
agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya
adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah
mengerti.
Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk
menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di
agreement, yaitu:
....Sehubungan dengan pertanyaan Ibu
mengenai perhitungan bunga, bersama ini kami sampaikan bahwa
besarnya bunga adalah seperti tercantum pada Lembar penagihan dan
dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal melakukan
transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan
berikutnya.
Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah
sebagai berikut:
Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5%
atau 4% x 12/365
Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas,
tercantum komponen "Lamanya Transaksi" yang membuat
semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di
atas, bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari
Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo...." Bahkan
pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga
dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan
Citibank.
Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan"
Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui
ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu
memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya,
karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan
informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan
Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: "hak atas informasi yang
benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang
dan/atau jasa."
Namun Citibank nampaknya tidak ingin
menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali
jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini
membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena
hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa "bunga
akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan
atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo
harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh
tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga."
Konsumen
pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal
4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya,
yaitu kata "mencicil".
Jadi, pernyataan pada
disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk "hiasan"
saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari
bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo
semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar
Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.
Bahkan menurut
saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi
dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya
Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya
meterai
Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan
Penarikan Tunai, maka saya bertanya: "Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga
bisa dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi
atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan
bunga.
BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN"
CITIBANK YANG MENGERIKAN
Contoh di bawah ini adalah dari
Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai
sebesar Rp 1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih
oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp 60.000. Dua komponen ini
(Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai
sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar
Rp60.000 + Rp 30.000 + Rp 980 = Rp90.980.
Angka Rp 90.980
itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan
Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada
tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke
tanggal penagihan,yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode
berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.
Penelusuran
perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu
mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu
tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda
melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal,
Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer
dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya
Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga
seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK,
padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.
Sedangkan
Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya
bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan
bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM
BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar
sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia
dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut
(Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari
Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.
Pembebanan bunga terhadap
Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain
mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata
Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski
ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang "wajar",
namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan
bunga.
Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini
telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun
Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari
2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email
sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak
nyaman.
Sehingga saya menyimpulkan:
- Citibank tidak
memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan
Konsumen 8/1999, Pasal 7a).
- Hak-hak sebagai konsumen diabaikan
(UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4a,c,d,g).
- Citibank
tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan
bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7d).
- Harus
kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang
KK Citibank.
- Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan
energi yang tidak sedikit
- Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan
menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen
8/1999, Pasal 4a)
- Citibank harus dituntut ganti rugi oleh
semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19
ayat 1,2,4).
Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen
Moral of the Story:
Whadhuh..... gw udah ketipu berapa tahun yak???