Brécs' posts with tag: protes

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag protes

ReviewReviewReviewReviewReviewSoeharto ga bakal mampus!Jan 5, '08 12:39 PM
for everyone
Category:Other
Rahwana raja tega.
Tuhan mengabulkan do'a orang-orang yang teraniaya. Biarkan ia menikmati sakit yang sesakit-sakitnya, lebih sakit daripada sakitnya jutaan rakyat Indonesia yang telah dia fitnah, siksa, dan bunuh sekejamnya.



Blog EntryWhy do they hate us?Apr 4, '07 2:10 PM
for everyone
Former Lieutenant Colonel Robert Bowman:
"Instead of sending our sons and daughters around the world to kill Arabs so we can have the oil under their sand, we should send them to rebuild their infrastructure, supply clean water, and feed starving children...

In short, we should do good instead of evil. Who would try to stop us? Who would want to bomb us?

That is the truth ....... the American people need to hear."


(Rick Feinberg - Professor of Anthropology at Kent State University)


Blog EntryKejahatan Citibank?Mar 14, '07 1:43 AM
for everyone

Sebelum memutuskan pake kartu kredit, ada baiknya baca artikel ini dulu ya, buat pertimbangan...

Tulisan ini dimuat di mediakonsumen.com
mungkin penting buat pemegang kartu kredit, terutama kartu kredit Citibank.


Kartu Kredit Citibank Dan UU Perlindungan Konsumen
Senin, 05 Maret 2007

Belum lama ini saya menulis artikel tentang Kartu Kredit (KK) di
MediaKonsumen ini dengan judul "Kartu Kredit, Gaya Hidup Modern dan Industri Penghisap Darah". Tulisan itu tentang sejarah dan industri KK terutama di negara tempat lahirnya, Amerika. Di dalam artikel itu saya menyebut sebuah kasus penggelapan uang pemegang KK oleh perusahaan penerbit KK di Amerika pada tahun 1999. Di dalam artikel itu saya memperingatkan agar pemegang KK di Indonesia juga berhati-hati agar tidak menjadi korban perusahaan penerbit KK.

Untuk memenuhi permintaan seseorang yang saya kenal, di bawah ini adalah hasil penelusuran saya pada Lembar Penagihan KK Citibank milik orang itu. Menurut hasil penelusuran saya, Citibank melakukan apa yang sering disebut sebagai "credit card game", yakni mendapatkan keuntungan dari ketidaktahuan pemegang KK pada apa yang disebut dan "disembunyikan" oleh Citibank sebagai "formula perhitungan bunga". Akibatnya, Citibank tidak hanya mengenakan bunga pada transaksi dan pengambilan tunai yang anda lakukan tetapi juga mengenakan bunga pada pembayaran yang anda lakukan, juga meterai pada Lembar Penagihan, bahkan juga mengenakan bunga pada biaya pembayaran dan biaya pengambilan tunai.

Jadi, misalnya anda menyetor uang ke Citibank sejumlah Rp2.000.000 maka anda dikenakan Biaya Pembayaran Rp5.000 ditambah bunga pada dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), sehingga yang anda setorkan akan dikurangi hingga 3,5% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu. Padahal tidak ada di agreement atau di mana pun tertulis bahwa Penyetoran yang anda lakukan akan dikenakan bunga (bahkan biaya pembayarannya juga dikenakan bunga).

Anda pemegang KK Citibank tentu bisa ikut menelusuri perhitungan bunga KK anda berdasarkan apa yang saya paparkan di bawah ini.


TERNYATA BUNGA DIKENAKAN SETIAP SAAT DAN PADA SEMUA KONDISI

Pada lembar disclaimer (di balik Lembar Penagihan) disebutkan bahwa:
"bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan...."

Tentu pernyataan ini bagi saya juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar Total Tagihan. Pernyataan ini dilanjutkan dengan "atau membayar setelah jatuh tempo" yang tentu juga berarti semua transaksi tidak dikenakan bunga bila membayar sebelum jatuh tempo. Namun pernyataan ini malah membuat bingung saya, karena ternyata pada Lembar Penagihan semua transaksi dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Pernyataan di atas dilanjutkan dengan pernyataan ini:
"Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga...."

Pernyataan ini mencoba menjelaskan bagaimana perhitungan bunga yang dilakukan Citibank yang ternyata pada semua transaksi, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Cara perhitungan bunga Citibank dilengkapi dengan Agreement Pasal 4:
"Bunga akan timbul jika pembayaran dilakukan secara mencicil. Bunga yang dibebankan akan dihitung dari saldo harian yang terhutang dimulai dari tanggal terjadinya transaksi dan saldo sejak dimulainya transaksi baru hingga pembayaran dilakukan secara penuh...."

Apa makna dari kata "mencicil" pada kalimat "pembayaran dilakukan secara mencicil," jika pada disclaimer sudah disebut "membayar kurang dari Total Tagihan?"

Pernyataan-pernyataan ini sama sekali tidak sesuai dengan fakta bahwa semua transaksi ternyata dikenakan bunga, meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya.

Nampaknya, Citibank memang menggunakan cara tertentu yang membuat saya (dan anda, pemegang KK Citibank yang lain) tidak mudah untuk mengerti tentang cara perhitungan bunga?


FORMULA PERHITUNGAN BUNGA CITIBANK
Oleh karena itu, seharusnya Citibank menyediakan informasi atau aturan tertulis lengkap yang ternyata tidak disediakannya, baik di disclaimer maupun agreement. Apa yang tidak disediakan oleh Citibank salah satunya adalah Formula Perhitungan Bunga agar pemegang KK bisa lebih mudah mengerti.

Citibank melalui email di akhir Januari 2007 (untuk menjawab pertanyaan pemegang KK) menjelaskan Formula Perhitungan Bunganya yang tidak pernah disebut di disclaimer maupun di agreement, yaitu:

....Sehubungan dengan pertanyaan Ibu mengenai perhitungan bunga, bersama ini kami sampaikan bahwa besarnya bunga adalah seperti tercantum pada Lembar penagihan dan dihitung perbulan atas saldo harian dimulai dari tanggal melakukan transaksi. Bunga akan ditagihkan pada lembar penagihan berikutnya.

Adapun Formula Perhitungan Bunga tersebut adalah sebagai berikut:

Besarnya Transaksi x Lamanya Transaksi x 3.5% atau 4% x 12/365

Di dalam Formula Perhitungan Bunga di atas, tercantum komponen "Lamanya Transaksi" yang membuat semua transaksi menjadi dikenakan bunga, tanpa perduli atau bertolakbelakang dengan bunyi disclaimer yang saya sebutkan di atas, bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo...." Bahkan pembayaran (penyetoran ke Citibank) yang dilakukan juga dikenakan bunga yang menurut saya ini tidak boleh dilakukan Citibank.

Apakah ini bisa disebutkan sebagai "permainan" Citibank? Karena Formula Perhitungan Bunga ini hanya diketahui ketika ditanyakan ke Citibank. Citibank melalui email itu memang harus (terpaksa) memberikan jawaban kepada konsumennya, karena Citibank memang memiliki kewajiban untuk memberikan informasi yang benar kepada konsumennya sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4c, yaitu: "hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa."

Namun Citibank nampaknya tidak ingin menyampaikan informasi mengenai Formula Perhitungan Bunga, kecuali jika terpaksa ketika ditanya oleh konsumennya. Situasi ini membuat konsumen menyangka bahwa konsumen bisa bebas bunga, karena hanya mendapatkan atau membaca informasi pada disclaimer bahwa "bunga akan dikenakan bila anda membayar kurang dari Total Tagihan atau membayar setelah jatuh tempo. Bunga dihitung atas saldo harian dimulai dari tanggal transaksi. Transaksi yang belum jatuh tempo tidak termasuk dalam komponen perhitungan bunga."

Konsumen pun juga akan mengira bisa bebas bunga ketika membaca Agreement Pasal 4 yang menggunakan sebuah kata yang tidak ada definisinya, yaitu kata "mencicil".

Jadi, pernyataan pada disclaimer dan agreement tersebut memang cuma untuk "hiasan" saja, atau tidak membuat Pemegang KK bisa dibebaskan dari bunga meskipun Pemegang KK membayar lunas dan sebelum jatuh tempo semua tagihan dari transaksinya, karena ternyata di Lembar Penagihan, semua transaksi dikenakan bunga.

Bahkan menurut saya ada komponen yang seharusnya tidak dikenakan bunga, tetapi dikenakan bunga oleh Citibank, yaitu:
1. Pembayaran
2. Biaya Pembayaran melalui ATM BCA sebesar Rp5.000
3. Biaya meterai

Pembayaran (nomor 1) adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka saya bertanya: "Di mana tertulis bahwa Pembayaran adalah termasuk Transaksi atau Penarikan Tunai sehingga bisa dikenakan bunga?" Jika Pembayaran adalah bukan Transaksi atau bukan Penarikan Tunai, maka pembayaran tidak bisa dikenakan bunga.


BUNGA YANG BERBUNGA, SEBUAH "PERMAINAN" CITIBANK YANG MENGERIKAN

Contoh di bawah ini adalah dari Lembar Penagihan pada bulan Oktober 2006. Pengambilan Tunai sebesar Rp 1.500.000 dikenakan charge (dibebankan atau ditagih oleh Citibank) sebesar 4% yaitu Rp 60.000. Dua komponen ini (Pengambilan Tunai dan Charge) langsung dikenakan bunga masing-masing adalah Rp30.000 dan Rp980, sehingga gara-gara mengambil tunai sebesar Rp1.500.000, maka pemegang KK dikenakan beban sebesar Rp60.000 + Rp 30.000 + Rp 980 = Rp90.980.

Angka Rp 90.980 itu berarti bebannya adalah 6% dari Rp1.500.000 (Pengambilan Tunai itu). Itu pun karena Pengambilan Tunai dilakukan pada tanggal 1 Oktober, sehingga periode berhutangnya adalah 15 hari ke tanggal penagihan,yaitu tanggal 15 Oktober. Jika periode berhutangnya 30 hari maka bebannya adalah 8%.

Penelusuran perhitungan tagihan itu bisa menjadi jelas hanya karena saya tahu mengenai Formula Perhitungan Bunga. Beban lebih di atas 4% itu tidak ditampilkan oleh Citibank di Lembar Penagihan, kecuali anda melakukan perhitungan dengan menggunakan formula tersebut. Padahal, Formula Perhitungan Bunga tidak disediakan pada disclaimer dan agreement. Pada disclaimer disebutkan bahwa biaya Pengambilan Tunai adalah 4% dari jumlah yang diambil, sehingga seolah-olah cuma 4% saja yang dibebankan kepada pemegang KK, padahal lebih dari 4% bahkan bisa hingga 8%.

Sedangkan Pembayaran atau penyetoran ke Citibank (yang seharusnya bukan transaksi atau bukan berhutang) juga dikenakan bunga. Demikian juga dengan Biaya Pembayarannya yang melalui ATM BCA sebesar Rp5.000. Sehingga ketika pemegang KK membayar sebesar Rp2.000.000 pada tanggal 18 September 2006, maka ia dikenakan beban Rp5.000 ditambah bunga dua komponen tersebut (Pembayaran dan Biaya Pembayarannya), yaitu Rp65.333 dan Rp163. Total dari dua bunga ini adalah Rp65.497 atau 3% dari Pembayaran yang Rp2.000.000 itu.

Pembebanan bunga terhadap Pembayaran ini amat menguntungkan Citibank, karena selain mendapatkan bunga dari Transaksi dan Pengambilan Tunai, ternyata Citibank juga bisa mendapatkan bunga dari setiap Pembayaran. Meski ini mungkin sudah dilakukan sejak lama dan menjadi soal yang "wajar", namun pemegang KK merasa tertipu karena tidak ada pemberitahuan secara tertulis bahwa Pembayaran juga dikenakan bunga.

Pemegang KK yang Lembar Penagihannya saya telusuri ini telah mengirimkan email kepada Citibank untuk bertanya seputar perhitungan bunga dan menginginkan jawaban tertulis, namun Citibank tidak mau lagi untuk menjawab setelah tanggal 2 Februari 2007. Citibank mungkin sudah merasa cukup menjawab semua email sehingga tidak perlu melayani konsumennya yang masih merasa tidak nyaman.

Sehingga saya menyimpulkan:

  1. Citibank tidak memiliki itikad baik dalam melayani konsumennya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7a).
  2. Hak-hak sebagai konsumen diabaikan (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4a,c,d,g).
  3. Citibank tidak menggunakan formula yang standar atau fair dalam mengenakan bunga (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 7d).
  4. Harus kembali memeriksa semua tagihan sejak pertama kali menjadi pemegang KK Citibank.
  5. Pekerjaan memeriksa itu akan butuh waktu dan energi yang tidak sedikit
  6. Konsumen tidak mendapatkan kenyamanan menjadi pemegang kartu kredit Citibank (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 4a)
  7. Citibank harus dituntut ganti rugi oleh semua pemegang KK-nya (UU Perlindungan Konsumen 8/1999, Pasal 19 ayat 1,2,4).


Jojo Rahardjo
Pengamat Masalah Konsumen


Moral of the Story:

Whadhuh..... gw udah ketipu berapa tahun yak???


Blog EntryElang MautMar 7, '07 1:10 PM
for everyone
Mulanya kau tebar pesona
kini kau tebar petaka
Rai gedhèg

Tahukah anda, bahwa pada tahun 1918, Prof. Dr. Herman Van Breen ditugaskan oleh Departement Waterstaat pemerintah Hindia Belanda untuk melakukan studi pencegahan banjir di Batavia. Akhirnya, Van Breen melahirkan sebuah konsep spektakuler dan visioner pada jaman itu yang dikenal dengan proyek Banjir Kanal Barat dan Banjir Kanal Timur.

Ide konsep itu sederhana, yaitu membatasi volume air yang masuk ke Batavia melalui 13 sungai, diantaranya Sungai Cakung, Jati Kramat, Buaran, Sunter, Cipinang, Ciliwung, Cideng, Krukut, Grogol, Sekretaris, Pesanggrahan, Mookervart, dan Angke. Selanjutnya, limpahan debit air akan dibuang melalui sisi kiri dan kanan kota ke laut.

Pada tahun 1922, dimulailah pembangunan tahap pertama, yaitu Banjir Kanal Barat. Setelah Indonesia merdeka, mimpi Herman Van Breen untuk melanjutkan pembangunan Banjir Kanal Timur sebagai tahap kedua untuk membebaskan Batavia dari banjir tidak pernah terwujud.

Proyek Banjir Kanal Timur baru disahkan dalam rencana Tata Kota DKI pada tahun 1973. Sekarang sudah 34 tahun Banjir Kanal Timur masuk rencana Tata Kota DKI, tetapi hanya 7 km dari 23 km dalam rencana Banjir Kanal Timur yang sudah digali.

Betapa visionernya rencana Van Breen, saat itu luas Batavia hanya 2.500 Ha, tetapi sudah membuat rencana penggalian Kanal Barat dan Timur sebesar itu. Proyek Banjir Kanal Barat yang berhasil diwujudkannya telah menyelamatkan wilayah Batavia dari banjir selama 40 tahun. Sekarang wilayah Jakarta sudah seluas 65.000 Ha atau 26 kali Batavia, tetapi bukannya Banjir Kanal Timur diwujudkan, malah Banjir Kanal Barat tidak pernah dipelihara dengan baik dan diperluas.

Sutiyoso beralasan bahwa untuk mewujudkan Banjir Kanal Timur dibutuhkan dana yang sangat besar, yaitu sekitar 4,9 Trilyun dan Pemda DKI tidak mampu menyediakan dana sebesar itu. Tetapi tahukah anda bahwa proyek Busway 40 koridor menghabiskan dana 21 Trilyun dan harus diselesaikan selama dua tahun? Padahal busway yang direncanakan bukanlah jalur-jalur penting yang bisa mengalihkan pengendara mobil pribadi ke busway kecuali Koridor I yang melalui jalur Sudirman - Thamrin. Betapa pinternya pemimpin bangsa ini.

Bila saja Herman Van Breen menyaksikan banjir yang menenggelamkan 2/3 Jakarta saat ini dan tidak pernah terwujudnya proyek Banjir Kanal Timur selama 89 tahun sejak dia cetuskan, pastilah dia akan melongo dan terheran-
heran sambil berkata:

"Betapa pinterrrrrrnya inlander-inlander ini."

Blog EntryJogja Dilanda Angin Puting BeliungFeb 19, '07 2:42 AM
for everyone
Kenapa sih dinamakan angin puting beliung?
Beliung itu KAPAK kan? Coba liat di SINI nih...

Jadi, di mana putingnya si beliung itu?

hermaaannn deh gw!

Ganti aja deh namannya, jadi
Angin Puting Beliau gitu kek...

Blog Entry::Relaunched:: Merdeka kitaAug 18, '06 6:41 AM
for everyone
Merdeka kita
rupanya
terbuat dari plastik, Bung
bisa digesek dan keluar duitnya

Merdeka kita
ternyata sekedar lipstik, Bung
ditempelkan untuk dapat utangan

Merdeka kita Boeng,
doeh... agaknja berbeda
dengan merdekanja Soekarno Hatta
tjoema tjapnja sadja jang sama

Merdeka kita
nampaknya asemblingan amerika
sepantaran dengan merdekanya
es Beye dan juice Kalla

Engkau ikutan mer:d:eka Bung?

ESN
18.08.06


© 2008 Multiply, Inc.    About · Blog · Terms · Privacy · Corp Info · Contact Us · Help

Template design - Copyright © 2005 Sam Royama All rights reserved.